Biografi Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324 H).

Beliau adalah al-Imam Abul Hasan Ali bin Ismail bin Abu Bisyr Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdullah bin Musa bin Bilal bin Abu Burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari Abdullah bin Qais bin Hadhar. Abu Musa Al-Asy’ari adalah salah seorang sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang masyhur. Beliau Abul Hasan Al-Asy’ari  Rahimahullah dilahirkan pada ta­hun 260 H di Bashrah, Irak. Beliau Rahimahullah dikenal dengan kecerdasannya yang luar biasa dan ketajaman pemahamannya. Demi­kian juga, beliau dikenal dengan qana’ah dan kezuhudannya.

Guru-Gurunya

Beliau Rahimahullah mengambil ilmu kalam dari ayah tirinya, Abu Ali al-Jubai, seorang imam kelompok Mu’tazilah. Ketika beliau keluar dari pemikiran Mu’tazilah, beliau Rahimahullah memasuki kota Baghdad dan mengambil hadits dari muhaddits Baghdad Zakariya bin Yahya as­-Saji. Demikian juga, beliau belajar kepada Abul Khalifah al-Jumahi, Sahl bin Nuh, Muhammad bin Ya’qub al-Muqri, Abdurrahman bin Khalaf al-Bashri, dan para ula­ma thabaqah mereka.

Taubatnya dari aqidah Mu’tazilah

Al-Hafizh Ibnu Asakir ber­kata di dalam kitabnya Tabyin Kadzibil Muftari fima Nusiba ila Abil Hasan al-Asy’ari, ”Abu Bakr Ismail bin Abu Muhammad al­-Qairawani berkata, ‘Sesungguh­nya Abul Hasan al-Asy’ari awalnya mengikuti pemikiran Mu’tazilah selama 40 tahun dan jadilah beliau seorang imam mereka. Suatu saat beliau menyepi dari manusia selama 15 hari, sesudah itu beliau kembali ke Bashrah dan shalat di masjid Jami’ Bashrah. Seusai shalat Jum’at beliau naik ke mimbar se­raya mengatakan:
Wahai manusia, sesungguhnya aku menghilang dari kalian pada hari-hari yang lalu karena aku melihat suatu permasalahan yang dalil-dalilnya sama-­sama kuat sehingga tidak bisa aku tentukan mana yang haq dan mana yang batil, maka aku memohon pe­tunjuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga Allah memberikan petunjuk kepada­ku yang aku tuliskan dalam kitab- kitabku ini, aku telah melepaskan diriku dari semua yang sebelum­nya aku yakini, sebagaimana aku lepaskan bajuku ini.
Beliau pun melepas baju beliau dan beliau serahkan kitab-kitab tersebut kepada manusia. Ketika ahlul hadits dan fiqh membaca kitab-kitab tersebut me­reka mengambil apa yang ada di dalamnya dan mereka mengakui kedudukan yang agung dari Abul Hasan al-Asy’ari dan menjadikan­nya sebagai imam.’”

Para pakar hadits (Ashhabul hadits) sepakat bahwa Abul Hasan al-Asy’ari adalah salah seorang imam dari ashhabul hadits.
Beliau ber­bicara pada pokok-pokok agama dan membantah orang-orang menye­leweng dari ahli bid’ah dan ahwa’ dengan menggunakan al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman para sahabat. Beliau adalah pedang yang terhu­nus atas Mu’taziah, Rafidhah, dan para ahli bid’ah.

Abu Bakr bin Faurak berkata, ”Abul Hasan al-Asy’ari keluar dari pemikiran Mu’tazilah dan mengikuti madzhab yang sesuai dengan para sahabat pada tahun 300 H.”

Abul Abbas Ahmad bin Mu­hammad bin Khalikan berkata dalam kitabnya, Wafayatul A’yan (2/446), ”Abul Hasan al-Asy’ari awalnya mengikuti pemikiran Mu’tazilah kemudian bertaubat.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berka­ta dalam kitabnya, al-Bidayah wan Nihayah (11/187), “Sesungguhnya Abul Hasan al-Asy’ari awalnya adalah seorang Mu’tazilah kemu­dian bertaubat dari pemikiran Mu’tazilah di Bashrah di atas mimbar, kemudian beliau tampakkan aib-aib dan kebobrokan pemikiran Mu’tazilah.”

Al-Hafizh adz-Dzahabi ber­kata dalam kitabnya, al-Uluw lil Aliyyil Ghaffar, ”Abul Hasan al­Asy’ari awalnya seorang Mu’tazilah mengambil ilmu dari Abu Ali al-­Juba’i, kemudian beliau lepaskan pemikiran Mu’tazilah dan jadilah beliau mengikuti Sunnah dan mengikuti para imam ahli hadits.”

Tajuddin as-Subki berkata dalam kitabnya, Thabaqah Syafi­’iyyah al-Kubra (2/246), ”Abul Hasan al-Asy’ari - mengikuti pe­mikiran Mu’tazilah selama 40 tahun hingga menjadi imam ke­lompok Mu’tazilah. Ketika Alloh menghendaki membela agama­Nya dan melapangkan dada beliau untuk ittiba’ kepada al-Haq maka beliau menghilang dari manusia di rumahnya.” (Kemudian Tajuddin as-Subki menyebutkan apa yang dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Asakir di atas).

Ibnu Farhun al-Maliki berkata dalam kitabnya Dibajul Madz­hab fi Ma’rifati A’yani Ulama’il Madzhab (hal. 193), ”Abul Hasan al-Asy’ari awalnya adalah seorang Mu’tazilah, kemudian keluar dari pemikiran Mu’tazilah kepada madzhab yang haq madzhabnya para sahabat. Banyak yang heran dengan hal itu dan bertanya se­babnya kepada beliau, Maka be­liau menjawab bahwa beliau pada bulan Ramadhan bermimpi bertemu Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan ke­pada beliau agar kembali kepada kebenaran dan membelanya, dan demikianlah kenyataannya - walhamdulillahi Taala-.”

Murtadha az-Zabidi berkata dalam kitabnya Ittihafu Sadatil Muttaqin bi Syarhi Asrari lhya’ Ulumiddin (2/3), ”Abul Hasan al-Asy’ari mengambil ilmu kalam dari Abu Ali al-Jubba’i (tokoh Mu’tazilah), kemudian beliau tinggalkan pemikiran Mu’tazilah dengan sebab mimpi yang beliau lihat, beliau keluar dari Mu’tazilah secara terang-terangan, beliau naik mimbar Bashrah pada hari Jum’at dan menyeru dengan lantang, ‘Barangsiapa yang telah mengenaliku maka sungguh telah tahu siapa diriku dan barangsiapa yang belum kenal aku maka aku adalah Ali bin Ismail yang dulu aku mengatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk, bahwasanya Allah tidak bisa dilihat di akhirat dengan mata, dan bah­wasanya para hamba menciptakan perbuatan-perbuatan mereka. Dan sekarang lihatlah aku telah bertau­bat dari pemikiran Mu’tazilah dan meyakini bantahan atas mereka,’ kemudian mulailah beliau mem­bantah mereka dan menulis yang menyelisih pemikiran mereka.”
Kemudian az-Zabidi berkata, “Ibnu Katsir berkata,
‘Para ulama menyebutkan bahwa Syaikh Abul Hasan al-Asy’ari memiliki tiga fase pemikiran: Pertama mengikuti pemikiran Mu’tazilah yang kemu­dian beliau keluar darinya, Kedua menetapkan tujuh sifat aqliyyah, yaitu; Hayat, Ilmu, Qudrah, Iradah, Sama’, Bashar, dan Kalam, dan beliau menakwil sifat-sifat khabariyyah seperti wajah, dua tangan, telapak kaki, betis, dan yang semisalnya. Ketiga adalah menetapkan semua sifat Allah tan­pa takyif dan tasybih sesuai man­haj para sahabat yang merupakan metode beliau dalam kitabnya al-Ibanah yang beliau tulis belakangan.’”
Murid-muridnya:
Di antara murid-muridnya adalah Abul Hasan al-Bahili, Abul Hasan al-Karmani, Abu Zaid al­-Marwazi, Abu Abdillah bin Mu­jahid al-Bashri, Bindar bin Husain asy-Syairazi, Abu Muhammad al­-Iraqi, Zahir bin Ahmad as-Sara­khsyi, Abu Sahl Ash-Shu’luki, Abu Nashr al-Kawwaz Asy-Syairazi, dan yang lainnya.

Karyanya

Di antara karya be­liau adalah: al-Ibanah an Ushuli Diyanah, Maqalatul Islamiyyin, Risalah Ila Ahli Tsaghr, al-Luma’ fi Raddi ala Ahlil Bida’, al-Mujaz, al-Umad fi Ru’yah, Fushul fi Raddi alal Mulhidin, Khalqul A’mal, Kita­bush Shifat, Kitabur Ruyah bil Ab­shar, al-Khash wal ‘Am, Raddu Alal Mujassimah, Idhahul Burhan, asy­-Syarh wa Tafshil, an-Naqdhu alal Jubai, an-naqdhu alal Balkhi, Jum­latu Maqalatil Mulhidin, Raddu ala lbni Ruwandi, al-Qami’ fi Raddi alal Khalidi, Adabul Jadal, Jawabul Khurasaniyyah, Jawabus Sirafiyyin, Jawabul Jurjaniyyin, Masail Mantsurah Baghdadiyyah, al- Funun fi Raddi alal Mulhidin, Nawadir fi Daqaiqil Kalam, Kasyful Asrar wa Hatkul Atsar, Tafsirul Qur’an al­-Mukhtazin, dan yang lainnya.
al-Imam Ibnu Hazm Rohimahullah berkata, “al-Imam Abul Hasan al-­Asy’ari memiliki 55 tulisan.

Di antara perkataan-­perkataannya:
Al-Imam Abul Hasan al-Asy’ari Rohimahullah berkata dalam kitabnya al-Ibanah an Ushuli Diyanah hal. 17: Apabila seseorang bertan­ya, “Kamu mengingkari perkataan Mu’tazilah, Qadariyyah, Jahmi­yyah, Haruriyyah, Rafidhah, dan Murji’ah. Maka terangkan kepada kami pendapatmu dan keyaki­nanmu yang engkau beribadah ke­pada Allah dengannya!” Jawablah, “Pendapat dan keyakinan yang kami pegangi adalah berpegang teguh dengan kitab Rabb kita, sunnah Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in, dan para ahli hadits. Kami berpegang teguh dengannya. Dan berpendapat dengan apa yang di­katakan oleh Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal.”
Ringkas perkataan kami bah­wasanya kami beriman kepada Allah, para malaikatNya, kitab-­kitabNya, para rasulNya, dan apa yang dibawa oleh mereka dari sisi Allah dan apa yang diriwayatkan oleh para ulama yang terpercaya dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, kami tidak akan menolak sedikitpun. Sesung­guhnya Allah adalah Ilah yang Esa, tiada sesembahan yang berhak di­ibadahi kecuali Dia, Dia Esa dan tempat bergantung seluruh makh­luk, tidak membutuhkan anak dan istri. Dan bahwasanya Muham­mad Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan urusan­Nya. Allah mengurusnya dengan membawa petunjuk dan dien yang benar. Surga dan neraka benar adanya. Hari kiamat pasti datang, tidak ada kesamaran sedikitpun. Dan Allah akan membangkitkan yang ada di kubur. Allah berse­mayam di atas Arsy seperti dalam firmanNya: “Alloh bersemayam di atas ‘Arsy”. (QS. Thaha: 5)

Allah memiliki dua tangan, tapi tidak boleh ditakyif, seperti dalam firmanNya: “Telah Kuciptakan dengan kedua tangan-Ku”. (QS. Shad: 75) dan fir­manNya “Tetapi kedua-dua tangan Alloh ter­buka.” (QS. al-Maidah: 64)
Allah memiliki dua mata tanpa di­takyif, seperti dalam firmanNya:“Yang berlayar dengan pengawasan mata Kami.” (QS. al-Qamar: 14)

Siapa yang menyangka bahwa nama-nama Allah bukanlah Al­lah maka sungguh dia sesat, Allah berilmu seperti dalam firmanNya “Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan ilmu-Nya.” (QS. Fathir: 11)

Kita menetapkan bahwa Allah mendengar dan melihat, kita tidak menafikannya seperti dilakukan oleh orang-orang Mu’tazilah, Jah­miyyah, dan Khawarij.”
Beliau berkata dalam kitab­nya Maqalatul lslamiyyin wa lkhti­lafil Mushallin hal. 290: Kesim­pulan apa yang diyakini oleh ahli hadits dan Sunnah bahwasanya mereka mengakui keimanan kepa­da Allah, para malaikatNya, kitab­-kitabNya, para rasulNya, dan apa yang dibawa oleh mereka dari sisi Allah dan apa yang diriwayatkan oleh para ulama yang terpercaya dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka tidak akan menolak sedikitpun. Dan bahwasanya Allah adalah Ilah yang Esa, tiada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Dia, Dia Esa dan tempat bergantung seluruh makh­luk, tidak membutuhkan anak dan istri. Dan bahwasanya Muham­mad Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan­Nya.
 Mereka memandang wajib­nya menjauhi setiap penyeru kepada kebid’ahan dan hendaknya menyibukkan diri dengan mem­baca al-Qur’an, menulis atsar-­atsar, dan menelaah fiqih, dengan selalu tawadhu’, tenang, berakhlak yang baik, menebar kebaikan, menahan diri dari mengganggu orang lain, meninggalkan ghibah dan namimah, dan berusaha mem­perhatikan keadaan orang yang kekurangan.

Inilah kesimpulan dari apa, yang mereka perintahkan, amalkan, dan mereka pandang, dan kami mengatakan sebagaimana yang kami sebutkan dari mereka dan kepada ini semua kami ber­madzhab, dan tidaklah kami mendapatkan taufiq kecuali dari Allah.

Wafatnya
Al-Imam Abu Hasan al­-Asy’ari wafat di Baghdad pada tahun 324 H. Semoga Allah meridhoi­nya dan menempatkannya dalam keluasan jannahNya.

Sumber: Siyar A’lamin Nubala’ oleh Adz­-Dzahabi 15/85-90, dan Tarjamah Abul Hasan al-Asy’ari.
Read more

Paham ASWAJA dan ke-NU-an

1. Paham (Madzhab) Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan akumulasi pemikiran keagamaan dalam berbagai bidang yang dihasilkan para ulama untuk menjawab persoalan yang muncul pada zaman tertentu. Karenanya, proses terbentuknya Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai suatu paham atau madzhab membutuhkan jangka waktu yang panjang. Seperti diketahui, fikih atau tasawwuf terbentuk tidak dalam satu masa, tetapi muncul bertahap dan dalam waktu yang berbeda.

Madzhab adalah metode memahami ajaran agama. Di dalam islam ada beberapa macam madzhab, diantaranya madzhab politik, seperti Khawarij, Syi’ah, dan Ahlus Sunnah; madzab kalam, contoh terpentingnya adalah Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah; dan madzhab fikih, misal yang utama adalah Malikiyah, Syafi’yah, Hanafiyah, dan Hambaliyah, bisa juga ditambah dengan Syi’ah, Zhahiriyah dan Ibadiyah (Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-Muyassarah, 1965:97).

Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari tiga kata, “Ahlun”, “As-Sunnah”, dan “Al-Jama’ah”. Ketiga-tiganya merupakan satu kesatuan, bukan sesuatau yang terpisah-pisah.

a. Arti Kata AHLUN

Dalam kitab Al-Munjid fil-Lughah wal A’lam, kata “Ahl” mengandung dua makna, yakni selain makna keluarga dan kerabat, “Ahl” juga bisa berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab. Jika dikaitkan dengan aliran atau madzhab sebagaimana tercantum dalam Al-Qamus Al-Muhith.

Adapun dalam Al-Qur’an sendiri, sekurang-kurangnya ada tiga makna dari “Ahl”:
  • Pertama; “Ahl” berarti keluarga, sebagaiman firman Allah QS. Hud ayat 45: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya anakku Termasuk keluargaku.” Juga dalam QS. Thahaa ayat 132: ”Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. ”
  • Kedua; ”Ahl” , berarti penduduk, seperti dalam firman Allah QS. Al-A’raf ayat 96: “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
  • Ketiga; “Ahl” berarti orang yang memiliki sesuatu disiplin ilmu; (Ahli Sejarah, Ahli Kimia). Sebagaimana Allah berfirman QS. An-Nahl ayat 43: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (yakni orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang Nabi dan kitab-kitab) jika kamu tidak mengetahui.”
b. Arti Kata AS-SUNNAH

Menurut Abul Baqa’ dalam kitab Kulliyat, secara bahasa, “As-Sunnah” berarti jalan, sekalipun jalan itu tidak disukai. Arti lainnya, Ath-Thariqah, Al-Hadits, As-Sirah, At-Tabi’ah dan Asy-Syari’ah. Yakni, jalan atau sistem atau cara atau tradisi yang disukai dan dijalani dalam agama, sebagaimana dipraktekkan Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, pengakuan maupun keinginan dan cita-cita beliau.

Maka dalam hal ini As-Sunnah dibagi menjadi 3 atau 4 macam. Pertama; As-Sunnah Al-Qauliyah, yaitu sunnah Nabi yang berupa perkataan atau ucapan yang keluar dari lisan Rasulullah saw. Kedua As-Sunnah Al-Fi’liyyah, yaitu sunnah Nabi yang berupa perbuatan atau pekerjaan Rasulullah saw. Ketiga; As-Sunnah At-Taqriryah, yakni segala perkataan dan perbuatan para sahabat yang didengar dan diketahui Rasulullah saw, kemudian beliau mendiamkan sebagai tanda menyetujuinya. Lebih jauh lagi, As-Sunnah juga memasukkan perbuatan, fatwa dan tradisi para sahabat Nabi (Atsarus Shahabah). Dan yang ke-empatnya; As-Sunnah Al-Hammiyah, yakni keinginan Rasulullah saw untuk melakukan suatu amalan tetapi belum sampai melaksanakannya beliau telah wafat, seperti puasa sunnah 10 Muharram.

c. Arti Kata JAMA'AH

Menurut kamus Al-Munjid, kata “Al-Jama’ah” berarti segala sesuatu yang terdiri dari tiga atau lebih. Dalam Al-Mu’jam Al-Wasith, “Al-Jama’ah” adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Adapun pengertian “Al-Jama’ah” secara syari’ah ialah kelompok mayoritas dalam golongan islam.

Dari pengertian etimoligis di atas, maka makna Ahlussunnah wal Jama’ah dalam sejarah islam adalah golongan terbesar umat islam yang mengikuti system pemahaman islam, baik dalam tauhid dan fikih dengan mengutamakan Al-Qur’an dan Hadits daripada dalil akal. Hal itu sebagaimana tercantum dalam sunnah Rasulullah saw dan sunnah (atsar) Khulafa’urrasyidin ra. Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah dalam banyak hal serupa dengan istilah Ahlussunnah wal Jama’ah wal Atsar, Ahlul Hadits Wassunnah, Ahlussunnah Wal-Ashhab Al-Hadits, Ahlussunnah Wal Istiqamah, dan Ahlul Haqq Wassunnah.

Untuk menguatkan hal-hal di atas terdapat beberapa hadits yang dapat dikemukakan misalnya, dalam kitab Faidhul Qadir juz II, lalu kitabSunan Abi Daud juz IV, kitab Sunan Tirmidzi juz V, kitab Sunan Ibnu Majahjuz II dan dalam kitab Al-Milal wa Nihal juz I, secara berurutan teks dalam kitab-kitab tersebut, sebagaimana berikut :

Dari Anas ra berkata, Rasululah saw bersabda, “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan, maka apabila kamu melihat perbedaan pendapat maka kamu ikuti golongan yang terbanyak.”

“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup diantara kamu setelah wafatku maka ia akan melihat perselisihan-perselisihan yang banyak, maka hendaknya kamu berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapat hidayah, peganglah sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin dengan kuat dan gigitlah dengan geraham.”

“Sesungguhnya Bani Israil pecah menjadi 72 golongan dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka, kecuali satu golongan, mereka (sahabat) bertanya : Siapakah yang satu golongan itu ya Rasulullah? Rasulullah menjawab; “Mereka itu yang bersama aku dan sahabat-sahabatku.”

Dari sahabat A’uf ra berkata, Rasulullah saw bersabda, “Demi yang jiwa saya ditangan-Nya, benar-benar akan pecah umatku menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan 72 golongan masuk neraka,” ditanyakan, siapa yang masuk surga ya Rasulullah? Beliau menjawab, “Golongan mayoritas (jama’ah).”

Dan yang dimaksud dengan golongan mayoritas adalah mereka yang sesuai dengan sunnah para sahabat. Rasulullah saw menyampaikan, “Akan pecah umatku akan menjadi 73 golongan, yang selamat satu golongan, dan sisanya hancur.” Ditanyakan siapakah yang selamat ya Rasulullah? Beliau menjawab, “Ahlussunnah wal Jama’ah.” Ditanyakan lagi siapakah Ahlussunnah wal Jama’ah? Beliau menjawab, “Golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin.”

2. Sejarah Berdirinya Nahdlatul Ulama (NU)

Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul tahun 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar kemana-mana setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.

Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon Kebangkitan Nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau juga dikenal dengan sebutan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik dan keagamaan kaum santri. Dari sanalah kemudian didiririkan Nahdlatut Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatut Tujjar itu, maka Taswirul Afkar selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.

Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di Makkah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bid’ah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhamadiyah di bawah Muhammad Dahlan, maupun PSII di bawah pimpinan HOS. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagamaan menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.

Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Konggres Al-Islam di Yokyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Muktamar Alam Islami (Konggres Islam Internasional) di Makkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.

Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.

Atas desakan kalangan pesanten yang terhimpun dalam kalangan hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mungurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Makkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.

Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan para kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (13 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.

Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (Prinsip Dasar), kemudian juga merumuskan Kitab I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khiththah NU, yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik (mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat).

3. Paham Keagamaan Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagai pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli(rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur’an dan Sunnah saja, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-’Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sementara dalam bidang tasawwuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawwuf dengan syari’at.

Gagasan kembali ke khiththah pada tahun 1926, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

4. Tujuan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Menegakkan ajaran islam menurut paham Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usaha Organisasi :
  • Di bidang agama, melaksanakan dakwah islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
  • Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur dan berpengetahuan luas.
  • Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-islaman dan kemanusiaan.
  • Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan perkembangan ekonomi rakyat.
5. Meneguhkan Nahdlatul Ulama (NU) Sebagai Lembaga Ke-Ulamaan

Persoalan keulamaan muncul kembali kepermukaan setelah ulama Yaman Habib Umar bin Habib bin Syeikh Abu Bakar dan dan Rais Syuriah PBNU KH. Ma’ruf Amin menegaskan tentang tanggung jawab sosial para ulama. Kedua ulama tersebut mensinyalir adanya penyimpangan peran ulama yang berakibat pada penyimpangan moral, sehingga melupakan tanggung jawab sosial yang harus mereka emban sebagai pembimbing dan pengayom umat, terutama sebagai teladan dalam bidan moral. Berbagai bencana yang timbul, baik bersifat alam atau sosial, akhirnya diakui sebagai bencana kemanusiaan yang diakibatkan oleh ulah manusia.

Sebagaimana sering dikatakan bahwa saat ini manusia termasuk para ulamanya cenderung Hubbud Dunya (cinta dunia/materi) sehingga melupakan tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial mereka, sehinga masyarakat berjalan tanpa bimbingan. Kalaupun menyimpang, para ulama pun tidak bisa memperingatkan, karena sebagian juga terlibat dalam penyimpangan, maka kerusakan menjadi merata tanpa ada otoritas yang mampu menghentikannya.

Kritik terhadap ulama itu mau tidak mau akan mengarah kepada Nahdlatul Ulama, sebab disamping merupakan sebagai organisasi para ulama, di dalamnya memang terdapat banyak para ulama. Bagaimana pun kritik tersebut harus diberhentikan oleh kalangan NU.

Ketika NU direduksi menjadi organisasi sosial, maka misi moral spiritual yang menjadi muatan dari gerakan sosial tersebut terabaikan, dengan demikian siapa saja bisa direkrut menjadi pengurus organisasi ini walaupun tanpa memiliki kualifikasi atau kadar keulamaan yang memadai. Tidak semua pengurus harus ulama, tetapi para praktisi, aktivis harus memahami dan menghayati tugas keulamaan yang tidak lain adalah tugas profetik (kenabian). Itu berarti bahwa berorganisasi tidak hanya bekerja, tetapi berjuang, mengabdi dan bahkan beribadah.

Sulitnya kaderisasi di lingkungan NU mengakibatkan rekrutmen kader berjalan asal-asalan, banyak orang yang tidak mengetahui dan memahami tentang NU serta misi perjuangan yang diemban, tetapi dijadikan pengurus. Kelompok semacam ini ketika masuk NU sering mengabaikan tugas mereka sebagai fungsionaris NU, sehingga kehilangan rasa dedikasi, militansi dan gairah berorganisasi, dan akhirnya banyak kendala dalam menghadapi gerakan islam transnasional yang militan dan radikal yang dengan gigihnya menanamkan pengaruhnya di masyarakat. Prioritas utama NU saat ini adalah memperkuat rasa pengabdian, komitmen ke-NU-an terutama komitmen keulamaan.

6. Ketulusan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah islamiyah merupakan sebuah keharusan bagi kaum muslimin yang menginginkan kebersamaan dan persaudaraan. Hal tersebut seringkali dimanipulasi. KH. Wahab Hasbullah pernah mengingatkan adanya Ukhuwah Kusir Kuda. Satu kelompok menjadi kusirnya, sementara kelompok islam lainnya dijadikan kuda tunggangannya. Ukhuwah islamiyah seringkali dilakukan ketika dalam kondisi terdesak, dan setelahnya mereka menerapkan prinsip Musabaqah (persaingan) yang tanpa kenal etika bahkan saling menafikkan.

Peristiwa yang sering dialami NU adalah bagaimana gigihnya membela kelompok islam minoritas yang tertindas seperti syi’ah, tetapi setelah ditolong malah mengerogoti akidah dan aset NU, sehingga di beberapa tempat sempat terjadi ketegangan. Demikian juga kelompok wahabi yang saat ini terlibat permusuhan sengit dengan kelompok syi’ah, tiba-tiba merapat ke NU sebagai kelompok islam sunni, padahal selama ini NU dianggap aliran bid’ah, sehingga keberadaannya selalu di usik dan diharu-biru.

Bagaimanapun NU tidak senang dengan islam yang selalu mengusik kepercayaan orang dengan menyebarkan brosur, propaganda serta gerilya dari pintu kepintu. Tetapi demi persatuan islam, NU tetap berusaha damai dengan kelompok tersebut. Hal itu dilakukan karena ada agenda besar yang lebih penting yang harus diraih yaitu menyatukan gerakan islam sedunia.

Ukhuwah harus didasari ketulusan hati, karena ada persamaan nilai, persamaan cita-cita, dan ukhuwah itu akan berjalan abadi diatas dasar saling percaya, saling menghormati dan mencintai. Sementara ukhuwah yang manipulatif hanya didasarkan pada kepentingan sesaat, dimana kepentingan ketika kepentingan sudah diraih, maka ukhuwah dicampakkan. Cinta kasih berubah jadi caci-maki, kebersamaan menjadi ancaman, ketulusan menjadi kebencian dan seterusnya. Di sanalah konflik antara aliran dan madzhab kembali berulang baik dalam bentuk yang latin seperti adanya ketegangan hingga dalam bentuk konflik yang terbuka.

7. Basis Pendukung Nahdlatul Ulama (NU)

Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari berbagai profesi.Sebagian besar dari mereka rakyat jelata, baik di kota maupun di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial ekonomi memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga memiliki semangat dan sangat menjiwai ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.

Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran, sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi. Warga NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota. Maka saat ini dalam sektor perburuhan dan perindustrian cukup dominan, ditambah dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini

8. Sikap Tegas Nahdlatul Ulama (NU)

Sejak dulu NU dikenal sebagai organisasi yang moderat dan toleran. Namun demikian bukan berarti tidak punya sikap. Dalam menghadapi masalah prinsip, NU selalu bertindak tegas bahkan tanpa kompromi. Lihat bagaimana sikap yang ditujukan Ketua Umun PBNU KH. Hasyim Muzadi terhadap standar ganda negara-negara Barat mengenai soal muklir Iran. NU menganggap bahwa pelarangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak bangsa Iran untuk mengembangkan teknologi mereka sendiri. Kalau mereka mau bersikap adil semua negara boleh mengembangkan teknologi nuklir dalam bentuk senjata nuklir.

Sikap dan langkah seperti ini yang ditempuh NU bukanlah sikap pasif, melainkan langkah aktif yang melelahkan dan penuh resiko dimusuhi banyak pihak. Namun demi menjaga keseimbangan kehidupan nasional dan situasi politik internasional, maka NU harus bertindak tegas baik terhadap kelompok islam atau barat yang manjalankan ektremisme serta kekerasan dan ketidakadilan. NU tidak membenci barat atau membenci sesama islam yang berlainan paham dan pemikiran, tetapi NU berusaha menegakkan keadilan dan perdamaian.

Karena itu, NU sangat mencela mereka yang menggunakan agama untuk mengobarkan konflik, padahal jelas bahwa tujuan konflik seringkali hanya untuk mengeruk kepentingan ekonomi oleh sebuah korporasi multi nasional yang sedang beroperasi. Celakanya agama yang harus dijadikan media pengobar konflik sekaligus menjadi korban.

Oleh karena itu NU mengingatkan kepada kaum beragama dan umat islam seluruh dunia agar selalu menjaga kerukunan agar tidak terprovokasi oleh upaya adu domba antar umat beragama maupun antar madzhab dalam islam, yang hanya akan melemahkan kekuatan dan persatuan umat islam.

9. Struktur Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

1. Pengurus Besar (Tingkat Pusat)
2. Pengurus Wilayah (Tingkat Propinsi)
3. Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota)
4. Majelis Wakil Cabang (Tingkat Kecamatan)
5. Pengurus Ranting (Tingkat Desa/Kelurahan)

Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
a. Mustasyar (Penasehat)
b. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
c. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)

Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
2. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)

Sumber: MWCNU Sumbang

Read more

Abu Abdullah Muhammad bin ’Ali bin al-Husain al-Hakim at-Tirmidzi ra.

Abu Abdullah Muhammad bin ’Ali bin al-Husain al-Hakim at-Tirmidzi, adalah salah seorang pemikir tashawuf Islam yang kreatif dan terkemuka, diusir dari kota kelahirannya, Tirmidzi. Mengungsi ke Nishapur di mana beliau memberikan ceramah-ceramah pada tahun 285 H/898 M. Karya-karya beliau yang bersifat psikologis sangat mempengaruhi al-Ghazali, sedang teorinya yang menghebohkan mengenai Manusia Suci diambil dan dikembangkan oleh Ibnu Arabi. Sebagai seorang penulis yang kreatif banyak di antara karya-karya beliau, termasuk sebuah sketsa. otobiografi masih dapat ditemukan dan beberapa di antaranya telah diterbitkan.

PENDIDIKAN DARI HAKIM AT-TIRMIDZI

Muhammad bin Ali at-Tirmidzi bersama dua orang pelajar lainnya bertekad akan melakukan pengembaraan untuk menuntut ilmu. Ketika mereka hendak berangkat, ibunya sangat sedih.
“Wahai buah hati ibu”, sang ibu berkata. “Aku seorang perempuan yang sudah tua dan lemah, bila ananda pergi tak ada lagi seorang pun yang ibunda punyai di atas dunia ini. Selama ini anandalah tempat ibunda bersandar. Kepada siapakah ananda menitipkan ibunda yang sebatang kara dan lemah ini?”
Kata-kata ini menggoyahkan semangat Tirmidzi, ia membatalkan niatnya, sementara kedua sahabatnya tetap berangkat mengembara mencari ilmu itu. Suatu hari Tirmidzi duduk di sebuah pemakaman meratapi nasibnya:

“Di sinilah aku! Tiada seorang pun yang perduli kepadaku yang bodoh ini! Sedang kedua sahabatku itu nanti akan kembali sebagai orang-orang terpelajar yang berpendidikan sempurna”.
Tiba-tiba muncul seorang tua dengan wajah yang berseri-seri. Ia menegur Tirmidzi :
“Nak, mengapakah engkau menangis?”
Tirmidzi menceriterakan segala keluh kesahnya itu.
“Maukah engkau menerima pelajaran dari saya setiap hari sehingga engkau dapat melampaui kedua sahabatmu itu dalam waktu yang singkat?”, orang tua itu bertanya kepada Tirmidzi.
“Aku bersedia”, jawab Tirmidzi.
“Maka”, Tirmidzi mengisahkan “setiap hari ia memberikan pelajaran kepadaku.

Setelah tiga tahun berlalu barulah aku menyadari bahwa sesungguhnya orang tua itu adalah Khidir as. dan aku memperoleh keberuntungan yang seperti itu karena telah berbakti kepada ibuku”.

ooo

Setiap hari Minggu (Abu Bakr al-Warraq mengisahkan) Khidir as. mengunjungi Tirmidzi dan kemudian mereka memperbincangkan berbagai persoalan. Pada suatu hari Tirmidzi berkata kepadaku:
“Hari ini engkau hendak kuajak pergi ke suatu tempat”.
”Terserah kepada guru”, jawabku.

Kami pun berangkat. Tatkala kami sampai di sebuah padang pasir itu aku melihat sebuah singgasana kencana di bawah naungan sebatang pohon yang rindang di pinggir sebuah telaga. Pada singgasana itu duduk seorang berpakaian indah. Syeikh menghampirinya, orang itu berdiri dan mempersilahkan syeikh duduk di atas singgasana itu. Kemudian orang-orang berdatangan dari segala penjuru dan berkumpul di tempat itu. Semuanya berjumlah empat puluh orang. Kemudian mereka memberi isyarat ke atas. Seketika itu juga tersajilah berbagai hidangan dan mereka pun makan. Syeikh mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan orang itu memberi jawaban. Tetapi bahasa yang mereka pergunakan sama sekali tidak dapat kupahami.

Beberapa lama kemudian Tirmidzi memohon diri dan meninggalkan tempat itu.
“Mari kita pergi”; ajak Hakim Tirmidzi kepadaku. “Engkau telah diberkahi”.
Sebentar saja kami telah berada kembali di Tirmidzi. Aku Bertanya kepada Syeikh Tirmidzi:
“Apakah artinya semua kejadian tadi? tempat apakah itu dan siapakah orang itu?”
itulah lembah pemukiman Bani IsraiI”, jawab Tirmidzi. Dan orang tadi adalah PauI”.
”Bagaimana kita dapat pulang pergi dalam waktu sesingkat itu?”, tanyaku.
“Abu Bakr”, jawab Tirmidzi. “Jika Dia mengantarkan maka sampailah kita. Apakah gunanya kita bertanya mengapa dan bagaimana, yang perlu engkau sampai ke tujuan bukan untuk bertanya-tanya.”

Kemudian Tirmidzi bertutur: Betapa pun besar perjuanganku untuk menundukkan hawa nafsu namun aku tidak berhasil Di dalam keputusasaan aku berkata: “Mungkin Allah telah menciptakan diriku ini untuk disiksa di dalam neraka. Mengapakah diri yang terkutuk ini harus kupelihara lagi?”, Maka aku pergi ke pinggir Sungai Oxus. Kepada seseorang yang berada di situ aku minta tolong untuk mengikat kaki dan tanganku, dan setelah itu iapun pergi meninggalkanku seorang diri. Aku berguling-guling dan jatuh ke dalam air. Aku ingin mati terbenam! Tetapi ketika terbentur permukaan air, ikatan di tanganku terlepas dan sebuah gulungan ombak menghempaskan tubuhku ke pinggir. Dengan putus asa aku berseru:
“Ya Allah, Maha Besar Engkau yang menciptakan seseorang yang tak pantas diterima baik di surga maupun di neraka!” Berkat seruanku di dalam keputusasaan itu terbukalah mata hatiku dan terlihatlah olehku segala sesuatu yang harus kulakukan. Pada saat itu juga terbebaslah aku dari hawa nafsuku. Selama hayatku, aku bersyukur terhadap saat saat kebebasan itu.

Abu Bakar al-Warraq juga mengisahkan sebagai berikut ini. Pada suatu hari Tirmidzi menyerahkan buku-bukunya kepadaku untuk dibuang ke sungai Oxus. Ketika kuperiksa ternyata buku-buku itu penuh dengan seluk-beluk dan kebenaran-kebenaran mistik. Aku tak tega melaksanakan perintah Tirmidzi itu dan buku-buku tersebut kusimpan di dalam kamarku. Kemudian aku katakan kepadanya bahwa buku-buku itu telah kulemparkan ke dalam sungai. Tetapi Tirmidzi bertanya kepadaku: “Apakah yang engkau saksikan setelah itu?”
“Tidak sesuatu pun”, jawabku.
“Kalau begitu, engkau belum membuang buku-buku itu ke dalam sungai. Pergilah dan buanglah buku-buku itu”, perintah ‘Tirmidzi.
“Ada dua persoalan”, aku berkata di dalam hati. “Yang pertama, mengapa la ingin membuang buku-buku ini ke dalam sungai? Yang kedua, apakah yang akan kuselesaikan nanti setelah mencampakkan buku-buku ini ke dalam air?”
Aku terus berjalan menuju sungai Oxus dan melemparkan buku-buku itu. Tetapi seketika itu juga air sungai terbelah dan terlihatlah olehku sebuah peti yang terbuka tutupnya. buku-buku itu jatuh ke dalam peti itu, kemudian tutup peti tersebut mengatup dan air sungai bersatu kembali. Aku terheran-heran menyaksikan kejadian ini.

Ketika aku kembali, Tirmidzi bertanya; “Sudahkah engkau lemparkan buku itu?”.
Aku menyahut: “Guru, demi keagungan Allah, katakanlah kepadaku apakah rahasia di balik semua ini?”
Tirmidzi menjelaskan: “Aku telah menulis buku-buku mengenai ilmu sufi dengan keterangan-keterangan yang sulit untuk dipahami oleh manusia-manusia biasa.

Saudaraku Khidir as. meminta buku-buku itu. Peti yang engkau lihat tadi telah dibawakan oleh seekor ikan atas permintaan Khidir, sedang Allah Yang Maha Besar memerintahkan kepada air untuk mengantarkan peti itu kepadanya”.
Read more

Abu Hafshin Al-Haddad

ABU HAFSHIN BIN HADDAD BERTAUBAT

Ketika masih remaja, Abu Hafshin bin Haddad jatuh cinta kepada seorang gadis pelayan. Ia sedemikian tergila-gila sehingga tak dapat hidup dengan tenang.
“Ada seorang dukun Yahudi yang tinggal di pinggiran kota Nishapur. Ia tentu dapat menolongmu”, sahabat-sahabatnya menyarankan. Maka pergilah Abu Hafshin menemui dukun Yahudi itu dan menerangkan masalah yang sedang dihadapinya.

Si Yahudi menyarankan: “Selama empat puluh hari janganlah engkau melakukan shalat, dengan cara bagaimana pun juga janganlah kau patuhi perintah Allah, dan jangan lakukan perbuatan-perbuatan baik. Selama itu pula jangan engkau sebut-sebut nama Allah dan sama sekali jangan memikirkan hal-hal yang baik. Setelah semua ini engkau lakukan, barulah aku sanggup dengan sihirku membuat kehendakmu itu tercapai”. Selama empat puluh hari Abu Hafshin melaksanakan nasehat si dukun. Setelah itu si dukun membuatkan sebuah jimat untuknya, tetapi ternyata juga masih tak ada hasilnya.

Si Yahudi berdalih: “Sudah pasti bahwa selama ini engkau pernah melakukan perbuatan baik. Jika tidak, tentu tujuanmu itu telah tercapai”.
“Tak ada pelanggaran yang pernah kulakukan”, Abu Hafshin membela diri. “Satu-satunya kebajikan yang kuingat adalah menyepak sebuah batu ketika aku datang ke sini agar tak ada orang yang tersandung karenanya” .
“Janganlah menjengkelkan Allah yang perintah-perintah-Nya hendak engkau tentang selama empat puluh hari. Dia takkan menyia-nyiakan kemurahan-Nya walau untuk kebajikan kecil seperti yang telah engkau lakukan”, cela si Yahudi.
Kata-kata itu mengobarkan api taubat di dalam dada Abu Hafshin, bahkan sedemikian berkobarnya sehingga ia bertaubat melalui si Yahudi itu.

Abu Hafshin terus melakukan usahanya sebagai pandai besi, dan menyembunyikan keajaiban yang telah terjadi terhadap dirinya itu. Setiap hari ia memperoleh uang satu dinar. Dan setiap malam pula uang satu dinar itu diberikannya kepada orang-orang miskin, atau secara sembunyi dimasukannya ke dalam kotak surat di rumah para janda. Kemudian, bila waktu isya’ telah tiba, ia pun pergi mengemis dan dengan uang yang diperolehnya melalui cara ini ia berbuka puasa. Kadang ia mengumpulkan bawang atau lainnya sisa-sisa yang terdapat di kamar cuci umum, lalu dijadikannya sebagai santapannya.

Demikianlah perilaku Abu Hafshin untuk beberapa lama. Pada suatu hari seorang buta berjalan di dalam pasar sambil membaca ayat “Aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Maka akan ditunjukkan Allah kepada mereka yang tak pernah mereka sangka sebelumnya …… “

Ayat ini menyesakkan dada Abu Hafshin sehingga ia tak sadarkan diri. Sehingga, ketika itu dipertukangannya, sebagai ganti jepitan ia masukkan tangannya ke dalam tungku perapian untuk mengambil sepotong besi yang sedang membara. Besi tersebut ia taruh ke atas paron untuk dipalu anak-anak buahnya. Semua anak buah Abu Hafshin tersadar, betapa Abu Hafshin menempa besi panas itu dengan tangannya sendiri.
“Tuan, apa yang engkau perbuat ?” seru mereka.
“Palu!” Abu Hafshin memberi perintah.
“Tuan, apakah yang harus kami palu?” tanya mereka, “besi ini telah bersih”.

Barulah Abu Hatshin sadar. Dilihatnya besi yang membara di tangannya dan didengarnya seruan-seruan anak buahnya: “Besi itu telah bersih. Apakah yang harus kami palu?” Besi tersebut dilemparkannya. Bengkel itu segera ditinggalkannya dan siapa pun boleh mengurusnya. “Sudah lama sebenarnya aku ingin meninggalkan usaha tersebut, tapi tak dapat. Akhirnya kejadian ini menimpa diriku dan secara paksa membebaskanku. Betapa pun aku mencoba meninggalkan usaha itu, namun sia-sia, akhirnya usaha itu sendiri yang meninggalkan diriku”

Sesudah itu, Abu Hafshin menjalani kehidupan dengan disiplin diri yang keras, menyepi dan bermeditasi.
Read more

Apakah Boleh Satu Sembelihan Untuk Qurban dan Aqiqah?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan menggabungkan niat Udh-hiyah (Qurban) dan Aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.

Pendapat pertama: Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).[1]

Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”[2]

Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen).  Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”[3]

Pendapat kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”[4]

Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”[5]

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah".

Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berqurban, maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.”[6] Intinya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim membolehkan jika qurban diniatkan sekaligus dengan Aqiqah.

Point Penting dalam Penggabungan Niat

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggabungan niat  diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat:

- Kesamaan jenis.
- Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.

Kami contohkan di sini, bolehnya penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”[7]

Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (apa saja shalat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits di atas.

Namun untuk kasus aqiqah dan qurban berbeda dengan shalat sunnah awatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid. Qurban dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas.

Jalan Keluar dari Masalah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.

Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”[8]

Kesimpulan

Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat pertama yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban adalah dzatnya sehingga tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. 

Pendapat pertama juga lebih hati-hati dan lebih selamat dari perselisihan yang ada.
Jika memang aqiqah bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban.
Jika mampu ketika itu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus laksanakan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan).
Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.

Wallahu a’lam bish showab.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

====================================
[1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526, Multaqo Ahlul Hadits.
[2] Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj, 41/172, Mawqi’ Al Islam.
[3] Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro, 9/420, Mawqi’ Al Islam
[4] Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1409 H.
[5] Syarh Muntahal Irodaat, 4/146, Mawqi’ Al Islam.
[6] Fatawa wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/136, Asy Syamilah
[7] HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 714, dari Abu Qotadah.
[8] Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 25/287-288, Darul Wathon-Dar Ats Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H.


Referensi: muslim.or.id
Read more

Memperingati Maulid Rasulullah SAW

Umat islam di berbagai penjuru dunia sangat bersuka cita dengan masuknya bulan Rabiul Awwal, atau biasa disebut banyak orang sebagai bulan “Maulid”. Memang hal ini layak dan pantas sebab pada bulan inilah terjadinya Maulid (kelahiran) Nabi yang paling mulia, Nabi yang meliputi alam semesta dengan Risalah dan Rahmat-nya, Nabi yang paling banyak mendapat fadhail (keutamaan) dan keistimewaaan, beliaulah Nabi kita, Sayyiduna Muhammad bin Abdillah SAW.

Kemudian, bermula dari bulan kelahiran Nabi Muhammad inilah saat ini kaum muslimin serentak di berbagai daerah mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad, hampir sebulan penuh mereka mengisi hari-hari tersebut dengan mengumpulkan orang-orang membaca kitab Maulid, bersholawat, memuji Rasulullah dan mendengarkan ceramah agama kemudian menikmati hidangan.

Kesemuanya itu tidak lain adalah perwujudan kesenangan hatinya menyambut datangnya bulan yang mulia ini. Yang ujung-ujungnya bahwa semua ini adalah realisasi dari kecintaannya kepada Rasulullah saw.
Semua yang berkaitan dan berhubungan dengan beliau saw menjadi mulia. Semua yang dinisbatkan kepada beliau menjadi terhormat. Ini semata-mata karena kemuliaan dan kehormatan beliau SAW. Hari senin menjadi mulia karena pada hari itu dilahirkan Nabi Muhammad, Nabi yang paling mulia, bulan Rabiul Awwal menjadi bulan yang agung, ditunggu-tunggu kehadirannya oleh kaum muslimin, sebagaimana mereka menunggu Ramadhan, karena pada bulan Rabiul Awwal ini dilahirkan Nabi Muhammad yang ditunggu-tunggu seluruh alam persada. Karena beliaulah Nabi pembawa dan penyebar Rahmat untuk sekalian alam.

Telah menjadi kebiasaan dan tradisi di kalangan salafus Saleh setelah abad ke 3 Hijriyah merayakan peringatan maulid Nabi Saw yang agung. Mereka menghidupkan malam maulid dengan berbagai macam ketaatan dan ibadah pendekatan kepada Allah seperti memberi makan takir miskin, membaca Al Quran, membaca zikir-zikir, melantunkan puisi-puisi dan pujian-pujian tentang Rasulullah Saw.

Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Jauzi, Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al Hafizh Ibnu Dihyah Al-Andalusi, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Sang Penutup huffazh (para penghapal hadits dalam jumlah yang sangat banyak) Jalaluddin Al-Suyuthi, semoga Allah Swt melimpahkan rahmat-Nya kepada mereka.

Peringatan maulid semacam ini sudah dilakukan oleh kaum muslimin sejak zaman dahulu seperti yang telah kami sebutkan. Para imam, ulama dan masyarakat awam pun ikut memeriahkannya. Namun akhir-akhir ini banyak kita mendengar beberapa kelompok yang menyatakan bahwa peringatan Maulid ini adalah bid’ah yang mengarah kepada kesesatan dan akhirnya menuju neraka. Mereka kemudian memakai dalil yang mereka miliki untuk menguatkan pendapatnya ini. Diantaranya mereka berkata bahwa Peringatan seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat. Peringatan seperti ini hanya membuang-buang waktu dan harta (Israaf) dan lain sebagainya.

Benarkah argument ini?. Lantas apakah kegiatan yang sudah turun-temurun, generasi demi generasi ini harus dibubarkan dan dinyatakan sebagai kegiatan yang menyalahi agama dan pelakunya akan terseret dalam kesesatan?, Tentu tidak!.

Kita pun disini akan mengemukakan beberapa dalil dan alasan yang menguatkan diperbolehkannnya melakukan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebenarnya sudah banyak ulama menulis dalam karya mereka kitab khusus yang membahas masalah ini dan semuanya sudah sangat jelas dan akurat bahwa peringatan seperti itu boleh-boleh saja atau bahkan sangat dianjurkan apalagi di zaman seperti ini, zaman dimana-mana fitnah bertebaran, maksiat meraja lela. Dan bahkan jika dilihat bahwa di dalam kegiatan itu ada pembacaan sholawat, al Quran, dan lain sebagainya, maka itu adalah ibadah. Artinya kegiatan yang didalamnya dilakukan ibadah. Yang pasti berpahala.

Semua perbuatan itu termasuk menyantuni anak-anak yatim dan fakir miskin, merupakan lambang atau syiar pernyataan sikap kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW, dan menunjukkan peghormatan kita terhadap kebesaran Nabi serta tanda syukur dan terima kasih kepada Allah SWT yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW ke permukaan bumi untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Sebelum dikemukakan dalil-dalil tersebut, perlu kita ketahui bahwa Perayaan atau Peringatan Maulid seperti yang kita lakukan dan kita saksikan, memang tidak diadakan oleh Nabi Muhammad dan para Sahabat, karena kesibukan beliau dalam mengemban dakwah, menyebarkan Risalah, berperang dan kesibukan lainnya.
Akan tetapi bukan berarti bahwa Beliau sama sekali tidak memperingati atau mengenang Maulid (Kelahiran) beliau, Beliau saw melakukannya, hanya saja beliau ungkapkan perasaan gembira tersebut dengan cara berpuasa. Seperti dalam hadits riwayat Imam Muslim, beliau saw ditanya tentang puasa Senin yang beliau lakukan, beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu aku diturunkan wahyu”.

Hadits diatas menunjukkan bahwa beliau senang dan bersuka cita akan hari kelahirannya walaupun kesenangan beliau ini diwujudkan dengan puasa, sedangkan kita menunjukkan kesenangan tersebut dengan cara mengumpulkan orang-orang untuk membaca Sholawat, Al Quran, memuji beliau, berdzikir dan bersedekah. Memang bentuk perayaannya berbeda tapi tujuannya sama.


Pandangan Ulama tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Al Hafizh Abu al Khair as Sakhawi mengatakan bahwa peringatan maulid Nabi yang mulia itu tidak dilakukan atau dinukil dari salaf pada masa abad ke 3 Hijriyah, dimulai peringatan maulid tersebut setelah abad ke 3 Hijriyah. Pada acara tersebut diadakan berbagai amal kebajikan, membaca kitab maulid dan menampakkan kegembiraan atas kelahiran Nabi. Sehingga tampaklah keberkahan pada mereka.

Dari kalangan pembesar-pembesar negara, yang mula-mula mengadakan perayaan untuk memperingatinya tercatatlah nama Raja Mudhaffar Abu Sa’id penguasa Irbil, Irak. Demikian menurut pendapat Imam as-Sakhawi.

Menurut keterangan Imam Ibnu al Jauzi, pada upacara ini pujangga terkenal Hafizh Ibnu Dihyah menyusun suatu naskah yang dinamakan dengan At-Tanwir fi Maulidil Basyir an-Nadzir, yang isinya memuat riwayat singkat perjuangan Nabi Muhammad saw. Untuk ini Raja Mudhaffar Abu Sa’id memberinya 1000 dinar. Beliau terkenal seorang yang gagah perkasa, pintar dan bijaksana. Ketika wafat, beliau sedang dalam penyerangan mengepung pasukan Eropa di kota Aka, tahun 630 H.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin , Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad Dimyathi menyatakan bahwa Imam Ibnu Jauzi dalam kitab Mir-at Az Zaman menceritakan tentang peringatan Maulid yang diadakan Raja Mudhaffar Abu Sa’id itu. Dikatakan dalam upacara itu disembelih sebanyak 5.000 ekor kambing, 10.000 ekor ayam, 100.000 roti mentega dan 30.000 piring kue-kue. Hadir pada upacara itu, pemuka-pemuka, alim ulama, ahli-ahli tasawuf dan orang-orang besar lainnya. Biaya seluruhnya mencapai 300.000 dinar. Mulai saat itu hingga kini ramai umat Islam di seluruh dunia memperingati Mauild Nabi.

Imam Abu Syamah (guru Imam An Nawawi) lebih jauh menegaskan bahwa diantara bid’ah yang baik dilakukan pada masa kita sekarang ini, adalah pertemuan pada tanggal 12 Rabiul Awal dengan bersedekah, berbuat baik, berdandan rapi dan menghias diri, sebagai tanda kegembiraan hati atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Semua perbuatan itu termasuk menyantuni anak-anak yatim dan fakir miskin, merupakan lambang atau syiar pernyataan sikap kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW, dan menunjukkan peghormatan kita terhadap kebesaran Nabi serta tanda syukur dan terima kasih kepada Allah SWT yang telah mengutus Nabi Muhammad SAW ke permukaan bumi untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Banyak ulama dan fuqaha yang telah menulis buku-buku tentang anjuran merayakan peringatan maulid Nabi Saw yang mulia. Mereka menjelaskan dalil-dalil yang shahih tentang sunnahnya kegiatan ini. Semua itu tidak menyisakan ruang bagi orang yang memiliki akal, pemahaman, dan pikiran yang sempurna untuk mengingkari apa yang telah ditempuh dan dilakukan oleh kalangan salafussaleh berupa perayaan maulid Nabi Saw

Dalam kitab Al-Madkhal, Ibnu Hajj menjelaskan dengan panjang lebar tentang keutamaan-keutamaan yang berkaitan dengan perayaan ini dan dia mengemukakan uraian penuh manfaat yang membuat lapang hati orangorang yang beriman.
Perlu diketahui bahwa Ibnu Hajj sendiri menulis kitab al-Madkhal dengan tema mencela perkara-perkara bid'ah yang diada-adakan yang tidak tersentuh oleh dalil syariat.

Sang Penutup para hafizh, Jalaluddin As-Suyuthi, di dalam bukunya "Husnul Maqshid fi 'Amalil Maulid" memberikan penjelasan tentang maulid Nabi Saw dalam rangka menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang kegiatan maulid Nabi Saw pada bulan Rabi'ul Awwal: Apa hukumnya dalam pandangan syariah? Apakah kegiatan itu terpuji atau tercela? Dan apakah pelakunya mendapatkan pahala? Dia berkata, "Jawabannya, menurutku, bahwa hukum dasar kegiatan maulid -yang herupa berkumpulnya orang-orang yang banyak; membaca beberapa ayat-ayat Al Quran; menyampaikan 'khabar-khabar' yang diriwayatkan tentang awal perjalanan hidup Nabi Saw dan tanda-tanda kebesaran yang terjadi pada waktu kelahiran Beliau; kemudian dihidangkan makanan untuk mereka dan mereka pun makan bersama; lalu mereka heranjak pulang, tanpa ada tambahan kegiatan lain- adalah termasuk bid'ah hasanah (bid'ah baik) dan diberikan pahala hagi orang yang melakukannya. Karena dalam kegiatan itu terkandung makna mengagungkan peran dan kedudukan Nabi Saw serta menunjukkan suka cita dan kegembiraan terhadap kelahiran beliau."

Imam Suyuthi membantah orang yang berkata, "Aku tidak mengetahui dasar hukum perayaan maulid ini di dalam Al Quran maupun di dalam Sunnah," dengan mengatakan, "Ketidaktahuan terhadap sesuatu tidak lalu herarti tidak adanya sesuatu itu,". Beliau juga menjelaskan bahwa Imam para hafizh, Abu Fadhl Ibnu Hajar -semoga Allah merahmatinya-, telah menjelaskan dasar hukumnya dari Sunnah. Imam Suyuthi sendiri juga mengemukakan dasar hukumnya yang kedua dan menjelaskan bahwa bid'ah tercela adalah perkara baru yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil syariat. Adapun jika ada hubungan yang kuat dengan dalil syariat yang memujinya, maka perkara itu tidak tercela.

Al Baihaqi meriwayatkan dari Imam Syafi'i Ra bahwa dia berkata, "Perkara-perkara baru itu ada dua macam, yaitu: pertama, perkara baru yang diada-adakan yang bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, atsar, atau ijma'. Maka, ini adalah bid'ah yang sesat. Kedua, perkara-perkara baru yang baik; tidak ada pertentangan dengan satu pun (dari rujukan-rujukan hukum di atas). Dan, ini adalah perkara baru yang tidak tercela. Umar bin Khaththab Ra berkata tentang pelaksanaan shalat tarawih pada bulan Ramadhan, "Alangkah baiknya bid'ah ini"
Yakni ini adalah perkara baru yang belum dilaksanakan sebelumnya. Namun apabila dilakukan maka kita juga tidak akan menemukannya bertentangan dengan perkara yang dahulu (terjadi di zaman Nabi)". Demikian akhir kutipan dari pendapat Imam Syafi'i.

Imam Suyuthi berkata, "Kegiatan merayakan maulid Nabi Saw tidak bertentangan dengan Al Quran, Sunnah, atsar, maupun ijma'. Maka ini bukan perbuatan tercela sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syafi'i. Justru kegiatan itu merupakan perbuatan baik yang belum dikenal pada masa-masa awal Islam. Kegiatan memberi makan yang terlepas dari perbuatan dosa adalah perbuatan baik. Dengan demikian, kegiatan maulid termasuk perkara baru yang dianjurkan sebagaimana diungkapkan oleh Sultannya para Ulama, Izzuddin bin Abdissalam."

Dan hukum dasar berkumpul untuk menyemarakkan syiar maulid adalah sunnah dan qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Sebab kelahiran Nabi Saw merupakan nikmat terbesar untuk kita, dan syariat memerintahkan kita untuk mengungkapkan rasa syukur atas nikmat yang kita peroleh.
Inilah yang dinyatakan kuat (rajih) oleh Ibnu Hajj di dalam kitab Al-Madkhal. Beliau berkata, "Karena pada bulan ini Allah Swt menganugerahkan kepada manusia di bumi tokoh junjungan untuk orang-orang terdahulu dan sekarang, maka wajib untuk ditingkatkan pada hari itu ibadah-ibadah, kebaikan, dan syukur kepada Allah atas nikmat besar yang dilimpahkan-Nya kepada kita."

Dasar hukum yang dikeluarkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tentang kegiatan maulid Nabi Saw adalah hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi Saw tiba ke Madinah dan menemukan orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari Asyu Ra, maka beliau menanyakan hal itu kepada mereka. Mereka pun menjawab, "Ini adalah hari yang Fir'aun ditenggelamkan dan Musa diselamatkan oleh Allah. Maka kami berpuasa padanya sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt"

Ibnu Hajar berkata, "Jadi, diambil faidah yang terkandung di dalam hadits ini yaitu melaksanakan syukur kepada Allah Swt atas anugerah yang Dia berikan pada hari tertentu, pemberian nikmat atau pencegahan dari bencana. Dan, kegiatan itu diulangi pada hari yang sama setiap tahun. Kegiatan syukur itu tercapai dengan berbagai bentuk ibadah seperti sujud (shalat), puasa, sedekah, dan membaca Al Quran. Dan, nikmat manakah yang lebih hesar daripada nikmat munculnya Nabi Saw ini, Nabi rahmat, pada hari itu?"

Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan bentuk-bentuk kegiatan di dalam perayaan tersebut dan berkata, "Maka semestinya kita batasi bentuk-bentuk kegiatan itu pada hal-hal yang dipahami sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt seperti yang telah disebutkan: membaca Al Quran, memberi makan, melantunkan puisi-puisi pujian bagi Nabi Saw dan puisi-puisi yang menggerakkan hati untuk melakukan kebajikan dan amal akhirat. Perkara-perkara mubah yang mengandung nilai suka cita dan kegembiraan terhadap hari kelahiran itu tidak mengapa untuk disertakan dengannya."

Imam Suyuthi mengutip penjelasan Imam tokoh-tokoh qira'at, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnu Jauzi dari kitabnya 'Urf Al-Ta'rif bi Al-Maulid Al-Syarif ', "Jelas disebutkan dalam hadits shahih bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan dari siksa neraka pada setiap malam Senin karena ia memerdekakan Tsuwaibah setelah mendengarkan berita gembira kelahiran Nabi Saw yang disampaikannya. Jika Abu Lahab yang kafir dan dicela dengan nyata di dalam Al Quran mendapatkan keringanan di dalam neraka karena suka cita dan kegembiraannya pada malam kelahiran Nabi Saw, maka bagaimana lagi dengan seorang muslim dan bertauhid dari umat Nabi Saw yang bergembira dengan kelahiran beliau dan berusaha sekuat tenaga yang ia mampu untuk mencintainya? sungguh balasannya dari Allah Swt adalah Dia memasukkannya ke dalam surga yang penuh kenikmatan dengan karunia-Nya."

Selain dasar-dasar hukum dan argumentasi yang disebutkan, bisa juga berdalil dengan umumnya firman Allah Swt : "...dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah," (QS. Ibrahim : 5)

Tidak ragu lagi bahwa kelahiran Nabi Saw termasuk hari-hari Allah, sehingga memperingatinya berarti melaksanakan perintah Allah. Perkara yang demikian bukanlah bid'ah, tetapi merupakan sunnah hasanah (tradisi baik), sekalipun tidak pernah ada pada masa Rasulullah Saw

Kita merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw karena kita mencintainya. Dan bagaimana kita tidak mencintainya, sedangkan seluruh alam semesta mengenal dan mencintainya. Ingatlah hadits tentang sebatang pohon karma yang tak bernyawa, betapa ia menyayangi dan mencintai Nabi Saw serta rindu untuk selalu dekat dengan Nabi Saw yang mulia, bahkan menangis sejadi-jadinya karena rindu kepada Nabi Saw.

Referensi : madinatulilmi.com
Read more